Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap instansi daerah ke dalam Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan memperhatikan: a. pelaksanaan pelayanan dasar; b. mendukung program prioritas pemerintah; c. mendorong pengembangan potensi daerah; dan d. pelaksanaan kegiatan utama unit organisasi.
Koreksi Anda