Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN per instansi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pembagian jenis Jabatan berdasarkan rasio kebutuhan, yaitu: 1. Menghitung rasio jumlah kebutuhan pegawai untuk tiga jenis jabatan dengan cara membagi antara kebutuhan masing-masing jenis Jabatan dengan kebutuhan total. 2. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan kemudian dikalikan dengan jumlah total pertimbangan teknis formasi, sehingga menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi per jenis Jabatan. b. Pembagian jenis Jabatan berdasarkan jumlah alokasi: 1. Menghitung rasio alokasi kebutuhan pegawai untuk tiga jenis Jabatan dengan cara membagi antara alokasi masing-masing jenis Jabatan dengan alokasi total. 2. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan kemudian dikalikan dengan jumlah total pertimbangan teknis formasi, sehingga menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi per jenis Jabatan.
Koreksi Anda