Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN per instansi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pembagian jenis Jabatan berdasarkan rasio kebutuhan, yaitu:
1. Menghitung rasio jumlah kebutuhan pegawai untuk tiga jenis jabatan dengan cara membagi antara kebutuhan masing-masing jenis Jabatan dengan kebutuhan total.
2. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan kemudian dikalikan dengan jumlah total pertimbangan teknis formasi, sehingga menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi per jenis Jabatan.
b. Pembagian jenis Jabatan berdasarkan jumlah alokasi:
1. Menghitung rasio alokasi kebutuhan pegawai untuk tiga jenis Jabatan dengan cara membagi antara alokasi masing-masing jenis Jabatan dengan alokasi total.
2. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan kemudian dikalikan dengan jumlah total pertimbangan teknis formasi, sehingga menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi per jenis Jabatan.
Koreksi Anda
