Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN Setiap Instansi untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menentukan jabatan yang sesuai dengan tugas inti dari Instansi Pemerintah atau kebijakan pemerintah;
b. membagi kebutuhan pegawai untuk dipenuhi selama 5 (lima) tahun;
c. menambah pengisian kebutuhan dengan jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun di tahun yang bersangkutan untuk Jabatan yang dimaksud; dan
d. pertimbangan teknis kebutuhan Instansi Pusat ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas kebutuhan.
Koreksi Anda
