Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap Instansi untuk Instansi Pusat menggunakan variabel sebagai berikut: a. jumlah pegawai yang tersedia dan jumlah kebutuhan pegawai: 1. menentukan jumlah pegawai yang tersedia dan jumlah kebutuhan pegawai yang didapatkan dari data pegawai yang tersedia dan data kebutuhan pegawai yang berasal dari masing- masing Instansi Pusat; dan 2. jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan jumlah kebutuhan pegawai sehingga dapat terlihat kekurangan atau kelebihan jumlah pegawai pada masing-masing Instansi Pusat. b. jumlah Pegawai yang mencapai Batas Usia Pensiun. (2) Penghitungan Jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Setiap Instansi untuk Instansi Pusat adalah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda