Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional setiap tahun dilaksanakan sebagai berikut: a. menentukan jumlah kebutuhan ASN nasional dengan menjumlahkan antara hasil penghitungan jumlah kebutuhan ASN Instansi Pusat dan Instansi Daerah. b. melaksanakan validasi terhadap jumlah ASN yang tersedia dan yang mencapai batas usia pensiun dengan cara sebagai berikut: 1. menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN yang tersedia berdasarkan data sistem informasi ASN; 2. menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan data sistem informasi ASN. c. penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional tiap tahun sebagai berikut: 1. menghitung selisih antara jumlah kebutuhan pegawai ASN nasional dengan jumlah pegawai ASN yang ada; 2. membagi 5 (lima) hasil perhitungan angka 1 dengan ketentuan bahwa kekurangan pegawai dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; dan 3. menjumlahkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dengan jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun tahun berjalan. 4. Contoh penghitungan sebagaimana dimaksud pada huruf c ini tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional tiap Tahun tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda