Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. mengidentifikasi hasil analisis beban kerja yang disampaikan oleh Instansi Pemerintah, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. jika hasil analisis tersebut telah divalidasi maka dapat digunakan sebagai jumlah pertimbangan teknis; atau 2. jika hasil analisis tersebut belum divalidasi maka dilakukan penghitungan kebutuhan dengan menggunakan variabel yang telah ditetapkan; b. menghitung kebutuhan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional berdasarkan rasio jumlah ASN; c. hasil penghitungan pada huruf b dikurangi dengan jumlah pegawai yang ada; d. hasil penghitungan pada huruf c ditambah dengan jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun pada tahun yang bersangkutan; e. hasil penghitungan pada huruf d dikali dengan Nilai Variabel Rasio Belanja Pegawai Tidak Langsung; f. untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan pada huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah wilayah koordinasi provinsi; g. untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan pada huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah penduduk; h. hasil penghitungan pada huruf f atau huruf g dikali dengan nilai variabel luas wilayah; dan i. hasil penghitungan pada huruf g ditambahkan dengan jumlah pegawai yang ada untuk kemudian digunakan sebagai jumlah pertimbangan teknis. (2) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda