Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan data hasil analisis beban kerja sebagai berikut: a. Hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada seluruh Instansi Pusat dijadikan sebagai dasar penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN. b. Untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi Pusat, hasil analisis beban kerja harus divalidasi terlebih dahulu. (2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi, penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN Instansi Pusat menggunakan variabel sebagai berikut: a. Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Struktural dan Jabatan pelaksana: 1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja tertinggi sampai dengan terendah yang terlembagakan/tersedia. 2. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk menduduki Jabatan pelaksana yaitu dengan menghitung rasio kebutuhan Jabatan pelaksana dengan Jabatan Struktural yang menjadi atasan langsungnya. 3. Penghitungan rasio kebutuhan Jabatan pelaksana sebagaimana diatur pada angka 2 dilaksanakan dengan mengidentifikasi fungsi dari Jabatan Struktural/Subkoordinator dengan ketentuan sebagai berikut: a) Jabatan Struktural yang melaksanakan fungsi kesekretariatan, rasio jumlah Jabatan pelaksananya 3 (tiga) orang; b) Jabatan Struktural/Subkoordinator yang melaksanakan fungsi teknis, rasio jumlah Jabatan pelaksananya 2 (dua) orang; dan/atau c) Jabatan Struktural/Subkoordinator yang melaksanakan fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat, rasio jumlah jabatan pelaksananya 5 (lima) orang. b. Rasio jumlah ASN Instansi Pusat untuk Jabatan Fungsional: 1. Penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan berdasarkan rasio Jabatan Fungsional yang tersedia. 2. Asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional yang dibutuhkan 50% (lima puluh persen) lebih banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional yang tersedia.
Koreksi Anda