Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN secara Nasional untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. menghitung kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas;
b. menghitung kebutuhan Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional; dan
c. menjumlahkan hasil penghitungan semua Jabatan.
(2) Penghitungan jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
