Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN secara Nasional untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. menghitung kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas; b. menghitung kebutuhan Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional; dan c. menjumlahkan hasil penghitungan semua Jabatan. (2) Penghitungan jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda