Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN yang sedang dalam proses tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
