Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS KEBUTUHAN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi ASN.
Koreksi Anda
