Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.
7. Pejabat Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Peneliti adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian Instansi Pemerintah.
8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah.
9. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan kemanfaatan dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
10. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
11. Ilmu Pengetahuan adalah sekumpulan informasi yang digali, ditata, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan metodologi ilmiah untuk menerangkan dan/atau pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan didasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
12. Teknologi adalah cara, metode, atau proses penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang bermanfaat dalam pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan kualitas kehidupan manusia.
13. Publikasi Ilmiah adalah hasil karya pemikiran sesorang/sekelompok orang setelah melalui penelaahan ilmiah, disebarluaskan dalam bentuk karya tulis ilmiah.
14. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh peneliti sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Peneliti dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Peneliti sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Peneliti yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Peneliti.
19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Peneliti baik perorangan atau kelompok di bidang Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian.
20. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
21. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI DAN JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Peneliti yaitu melakukan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Pasal 4
(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
Pasal 5
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Ketentuan mengenai pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Gaji dan Tunjangan.
(1) Peneliti berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan kegiatan Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada Organisasi Penelitian, Pengembangan, dan/atau Pengkajian Instansi Pemerintah.
(2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(3) Peneliti berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian
(1) Jabatan Fungsional Peneliti merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama;
b. Peneliti Ahli Muda/Muda;
c. Peneliti Ahli Madya/Madya; dan
d. Peneliti Ahli Utama/Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. Peneliti Ahli Pertama/Pertama:
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Peneliti Ahli Muda/Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Peneliti Ahli Madya/Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Peneliti Ahli Utama/Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;
dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.
(3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan jumlah Angka Kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dapat sesuai atau tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Ketentuan mengenai pangkat dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya PERATURAN PEMERINTAH mengenai Gaji dan Tunjangan.
BAB III
UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Peneliti terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi
dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/ profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat/kontrak.
b. Penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1) penelitian dan publikasi ilmiah;
2) pengembangan dan/atau pengkajian; dan 3) partisipasi di pertemuan ilmiah.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1) pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
2) pembimbingan/pembinaan;
3) pelaksanaan review kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian; dan 4) penghargaan ilmiah.
(2) Unsur penunjang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/ sosialisasi;
b. keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah;
c. keanggotaan dalam tim penilai;
d. peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer;
e. penyusunan laporan teknis;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penelitiberdasarkan
jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Peneliti terdiri dari:
a. Pendidikan dan Pelatihan, meliputi:
1) pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan prajabatan/pelatihan dasar/pendidikan dan pelatihan terintegrasi
dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis/ profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat/kontrak.
b. Penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi, meliputi:
1) penelitian dan publikasi ilmiah;
2) pengembangan dan/atau pengkajian; dan 3) partisipasi di pertemuan ilmiah.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1) pelaksanaan kerja sama penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian;
2) pembimbingan/pembinaan;
3) pelaksanaan review kegiatan terkait penelitian pengembangan, dan/atau pengkajian; dan 4) penghargaan ilmiah.
(2) Unsur penunjang Jabatan Fungsional Peneliti terdiri atas:
a. diseminasi/penyelenggaraan kegiatan/pertemuan ilmiah/ sosialisasi;
b. keanggotaan dalam organisasi profesi/organisasi profesi ilmiah/himpunan profesi/organisasi ilmiah;
c. keanggotaan dalam tim penilai;
d. peran serta sebagai tenaga ahli dan editor media ilmiah populer;
e. penyusunan laporan teknis;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Penelitiberdasarkan
jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Peneliti Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pasal 10
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Peneliti, dikecualikan bagi jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a, dan Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Peneliti Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan Peneliti, dikecualikan bagi jenjang jabatan Peneliti Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang
IV/a, dan Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b, serta Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
BAB V
PENETAPAN KEBUTUHAN DAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jenis bidang kepakaran; dan
b. ruang lingkup kelompok kegiatan.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan.
Pasal 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Magister sesuai bidang kepakaran;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Peneliti dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jenis bidang kepakaran; dan
b. ruang lingkup kelompok kegiatan.
(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama, perpindangan dari jabatan lain dan promosi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Magister sesuai bidang kepakaran;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti dari Calon PNS.
(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.
(4) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB Ketiga
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Magister sesuai bidang kepakaran untuk jenjang Peneliti Ahli Pertama, Peneliti Ahli Muda, dan Peneliti Ahli Madya;
e. berijazah Doktor sesuai bidang kepakaran untuk jenjang Peneliti Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf f, disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(5) Ketentuan uji kompetensi dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam Jabatan Fungsional Peneliti, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh Jabatan Fungsional Peneliti mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural yang disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan oleh Instansi Pembina dan digunakan sebagai syarat untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(1) PNS yang diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti wajib dilantik dan mengangkat sumpah janji/janji jabatan menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dapat dilakukan kepada Peneliti yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Peneliti yang akan dilantik diundang secara tertulis paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Peneliti Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Ketentuan sebagaimana pada ayat (4), berlaku juga bagi Peneliti yang mengalami kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(6) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Peneliti dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL DAN ANGKA KREDIT KUMULATIF
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Peneliti untuk setiap jenjang diatur sebagaimana peraturan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Peneliti digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Peneliti adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk subunsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Penetapan target Angka Kredit minimal setiap tahun bagi Jabatan Fungsional Peneliti untuk setiap jenjang diatur sebagaimana peraturan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Jumlah Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Jabatan Fungsional Peneliti digunakan sebagai dasar untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Peneliti adalah:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk subunsur pendidikan formal; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Peneliti disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Peneliti disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP jabatan Fungsional Peneliti diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
Pasal 21
(1) Peneliti akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan apabila
pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Peneliti akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan sebagai berikut:
a. SKP Peneliti disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung;
b. SKP Peneliti disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan
c. SKP jabatan Fungsional Peneliti diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(1) Peneliti akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan apabila
pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
(2) Peneliti akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Peneliti kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA bagi Peneliti Ahli Madya/ Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Peneliti Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dalam melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Bahan usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh Peneliti kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Pengawas yang bertanggung jawab di bidang tata usaha setelah diketahui atasan langsung.
(2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA bagi Peneliti Ahli Madya/ Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Peneliti Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e; dan
b. Pimpinan Unit Kerja yang membidangi organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi
Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(3) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dalam melakukan penilaian Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Peneliti dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Peneliti dilakukan dalam periode April dan Oktober.
(3) Setiap usulan Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Peneliti harus dinilai secara seksama oleh tim penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
(4) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris tim penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang yang bersangkutan;
d. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
e. Peneliti yang bersangkutan; dan
f. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan, sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didelegasikan kewenangan penetapan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama;
dan
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(2) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan instansi Pembina.
(3) Tim penilai DUPAK dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
Pasal 25
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang didelegasikan kewenangan penetapan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama;
dan
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(2) Ketentuan mengenai tim penilai Jabatan Fungsional Peneliti ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 34 Tahun 2018 dan diatur lebih lanjut sesuai dengan ketentuan instansi Pembina.
(3) Tim penilai DUPAK dapat membentuk tim teknis apabila diperlukan sesuai dengan ketentuan Instansi Pembina.
(1) Anggota tim teknis terdiri dari para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai dalam hal pemberian saran dan
pendapat penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu dan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan jabatan bagi Peneliti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;
e. memenuhi hasil kerja minimal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Peneliti Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan S-3 (Strata-Tiga);
(3) Kenaikan jabatan dari Peneliti Ahli Madya menjadi Peneliti Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan jabatan dari Peneliti Ahli Pertama sampai dengan menjadi Peneliti Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan tanpa mengikuti uji kompetensi.
(1) Kenaikan jabatan bagi Peneliti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;
e. memenuhi hasil kerja minimal yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam1 (satu) tahun terakhir.
(2) Peneliti Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Peneliti Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan S-3 (Strata-Tiga);
(3) Kenaikan jabatan dari Peneliti Ahli Madya menjadi Peneliti Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan jabatan dari Peneliti Ahli Pertama sampai dengan menjadi Peneliti Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(5) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan tanpa mengikuti uji kompetensi.
(1) Kenaikan pangkat bagi Peneliti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. memenuhi hasil kerja minimal satu periode dalam jenjang; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Peneliti Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Peneliti Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Peneliti yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penghitungan kelebihan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana pada ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan tanpa mengikuti uji kompetensi.
(8) Kenaikan pangkat bagi Peneliti dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Peningkatan kompetensi dalam bentuk pelatihan fungsional dan pelatihan teknis, serta bentuk lain seperti mempertahankan kompetensi sebagai peneliti (mantain rating), seminar, lokakarya (workshop) atau konferensi, ditujukan untuk meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Pelaksanaan peningkatan kompetensi Peneliti didasarkan pada pedoman analisis kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Peneliti diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Peneliti diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(3) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30, ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Peneliti yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(3) Peneliti yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(4) Peneliti yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(5) Peneliti yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah
selesai menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Peneliti dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Penjelasan tentang Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Peneliti, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:
3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kredit, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan
Fungsional Peneliti paling lama1 (satu) tahun setelah peraturan badan diundangkan.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Peneliti, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor:
KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku.
(3) Keputusan Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah berlakunya Peraturan Badan ini harus diterbitkan Keputusan Pemberhentian yang baru.
(4) Bagi Peneliti yang telah selesai menjalani pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat kembali dalam jabatan Peneliti sepanjang tersedia lowongan jabatan.
(1) Pengusulan DUPAK Peneliti berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/KEP/M/PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya dan Peraturan Kepala
Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA Nomor 2 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti akan diproses lebih lanjut bagi peneliti yang telah menyampaikan kelengkapan dokumen dan dikirim melalui aplikasi e-Peneliti paling lambat tanggal 31 Desember 2018.
(2) Proses penilaian dan penetapan Angka Kredit usulan DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.
(3) Hasil penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat digunakan untuk usulan kenaikan jabatan dan/atau pangkat yang lebih tinggi paling lama pada periode Oktober 2020.
(4) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, maka ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3719/D/2004 dan Nomor 60 Tahun 2004 tentangKetentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.
KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Magister sesuai bidang kepakaran untuk jenjang Peneliti Ahli Pertama, Peneliti Ahli Muda, dan Peneliti Ahli Madya;
e. berijazah Doktor sesuai bidang kepakaran untuk jenjang Peneliti Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina;
g. memiliki pengalaman di bidang penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan
kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf f, disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang.
(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Peneliti melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i.
(5) Ketentuan uji kompetensi dan penyampaian usul pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana pada ayat (3) dan ayat (4) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Peneliti dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Peneliti dilakukan dalam periode April dan Oktober.
(3) Setiap usulan Penilaian Angka Kredit bagi Jabatan Fungsional Peneliti harus dinilai secara seksama oleh tim penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti.
(4) Bahan usulan Penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Utama pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Peneliti Ahli Madya dan Peneliti Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah bagi Peneliti Ahli Pertama dan Peneliti Ahli Muda.
(6) Asli Penetapan Angka Kredit disampaikan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional
Badan Kepegawaian Negara dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris tim penilai yang bersangkutan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang yang bersangkutan;
d. Pimpinan unit kerja yang bersangkutan;
e. Peneliti yang bersangkutan; dan
f. Pejabat lain yang dianggap perlu.
(7) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada Ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(8) Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit berhalangan, sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(10) Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit tidak dapat diajukan keberatan.
(1) Kenaikan pangkat bagi Peneliti dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. memenuhi hasil kerja minimal satu periode dalam jenjang; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Peneliti Ahli Utama, Pangkat Pembina utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi Jabatan Fungsional Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Peneliti Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b untuk menjadi Peneliti Ahli Pertama, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Peneliti Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(5) Peneliti yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Penghitungan kelebihan Angka Kredit Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana pada ayat (5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Peneliti yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan tanpa mengikuti uji kompetensi.
(8) Kenaikan pangkat bagi Peneliti dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30, ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Peneliti.
(2) Peneliti yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti apabila telah diangkat kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(3) Peneliti yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(4) Peneliti yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah selesai menjalani tugas belajar dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Peneliti.
(5) Peneliti yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti, apabila telah
selesai menjalankan tugas diluar Jabatan Fungsional Peneliti dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional.
(6) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Badan ini.
(7) Penjelasan tentang Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Peneliti dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.