Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2017
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
I.
PENDAHULUAN A. UMUM
1. Bahwa dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 telah ditetapkan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
2. Bahwa petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, perlu ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
B. TUJUAN Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pejabat yang secara fungsional membidangi kepegawaian dan pejabat yang berkepentingan dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
C. PENGERTIAN Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
7. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Pengelolaan Produksi Perikanan Tangkap adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan rekomendasi alokasi dan pemanfaatan sumber daya ikan, dukungan usaha dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai keberlanjutan produktivitas sumber daya hayati perairan.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap baik perorangan atau kelompok di bidang produksi perikanan tangkap.
14. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
II. TUGAS JABATAN, JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG A. TUGAS JABATAN Tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
B. JENJANG JABATAN DAN PANGKAT, GOLONGAN RUANG
1. Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
2. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi, yaitu:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama;
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda;
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya; dan
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
3. Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 2, terdiri atas:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/ Ahli Utama:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
4. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 3, berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan untuk masing-masing jenjang jabatan.
Contoh:
Sdr. Hendrawan, S.Pi., M.Sc., NIP. 19880510 201303 1 001, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka pengelolaan produksi perikanan tangkap untuk MENETAPKAN Angka Kredit dinilai dari unsur:
a. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
b. Diklat Prajabatan Golongan III sebesar 2 Angka Kredit; dan
c. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap, sebesar 6 Angka Kredit, sehingga jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditetapkan sebesar 158.
Dengan demikian jenjang jabatan untuk pengangkatan Sdr.
Hendrawan, S.Pi., M.Sc., sesuai dengan jenjang pangkat, golongan ruang yang dimilikinya yakni Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
5. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan
jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang sebagaimana dimaksud pada angka 3.
Contoh:
Sdr. Ilham, S.Pi., M.Si., NIP. 19710705 199503 1 001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a jabatan Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Analisis Pengelolaan Sumber Daya Ikan. Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Berdasarkan hasil penilaian dari Tim Penilai, Sdr. Ilham, S.Pi., M.Si memperoleh 375 (tiga ratus tujuh puluh lima) Angka Kredit, dengan perincian sebagai berikut:
a. Pendidikan sekolah Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit;
b. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebesar 10 Angka Kredit;
c. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap sebesar 181 Angka Kredit;
d. Pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit;
e. Penunjang tugas Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebesar 30 Angka Kredit.
Mengingat Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr. Ilham, S.Pi., M.Si sebesar 375 (tiga ratus tujuh puluh lima), maka penetapan jenjang jabatan yang bersangkutan tidak sesuai dengan pangkat, golongan ruang yang dimiliki yaitu Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
III. UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
1. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
2. Unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan produksi perikanan tangkap;
c. pengembangan profesi.
3. Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1) pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2) pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3) diklat Prajabatan.
b. pengelolaan produksi perikanan tangkap, meliputi:
1) persiapan;
2) analisis status dan pengalokasian sumber daya ikan;
3) pengelolaan pemanfaatan sumber daya ikan berkelanjutan;
4) analisis dukungan usaha perikanan tangkap; dan 5) evaluasi dan pelaporan.
4. pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap;
b. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap; dan
c. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap.
5. unsur penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi/pertemuan ilmiah di bidang perikanan tangkap;
c. mengikuti bimbingan teknis di bidang perikanan tangkap;
d. keanggotaan dalam organisasi profesi;
e. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
IV. URAIAN KEGIATAN JABATAN MASING-MASING JENJANG JABATAN A. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PERTAMA/AHLI PERTAMA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
3. melakukan pengumpulan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
4. melakukan pengolahan data bahan penyusunan rencana kerja tahunan bidang perikanan tangkap;
5. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan;
6. melakukan persiapan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
7. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
8. melakukan persiapan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
9. melakukan persiapan perencanaan kegiatan kenelayanan;
10. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data logbook penangkapan ikan;
11. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data obeserver;
12. melakukan verifikasi, validasi, pengolahan dan analisis data Catch Documentation Scheme (CDS);
13. melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Perairan Pedalaman;
14. melakukan pemulihan sumber daya ikan melalui implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di ekosistem Laut Teritorial dan, Perairan Kepulauan;
15. melaksanakan pendaftaran kapal ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO) yaitu Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western and Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
16. melaksanakan penyusunan produktivitas kapal perikanan;
17. melakukan analisis teknis kebijakan penggunaan alat penangkapan ikan di ekosistem perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
18. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
19. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis alat bantu penangkapan ikan;
20. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat awak kapal perikanan;
21. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
22. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan kartu nelayan;
23. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis peningkatan kompetensi nelayan;
24. melakukan pemeriksaan dokumen untuk pemeriksaan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan dalam rangka penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
25. menyusun kerangka acuan kerja di bidang pengendalian penangkapan ikan;
26. melakukan identifikasi pelaksanaan penataan sentra nelayan;
27. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
28. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
29. melakukan evaluasi penerbitan pelaksanaan Surat Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
30. melakukan evaluasi pelaksanaan entry data Pusat Informasi Pelabuhan Perikanan;
31. melakukan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
32. melakukan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan; dan
33. melakukan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
B. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MUDA/ AHLI MUDA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap bulanan;
3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
4. melaksanakan penyusunan konsep profil tematik perairan pedalaman;
5. melaksanakan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman;
6. melaksanakan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan (SDI) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
7. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pelaksanaan penebaran ikan;
8. menyiapkan materi dan keikutsertaan dalam pertemuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, dan Scientific Committee;
9. melakukan telaah teknis kebijakan musim penangkapan ikan di perairan pedalaman dan perairan umum daratan;
10. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis kapal perikanan;
11. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan;
12. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi;
13. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis desain alat penangkapan ikan;
14. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis pengawakan kapal perikanan;
15. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan buku kapal perikanan;
16. melakukan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
17. melakukan supervisi penerapan cara penanganan ikan yang baik (CPIB);
18. melakukan supervisi penerbitan sertifikat hasil tangkapan ikan;
19. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
20. melakukan penyusunan rekomendasi usaha penangkapan ikan untuk serta peringatan, pembekuan, dan pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
21. melakukan penyusunan rancangan persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
22. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
23. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
24. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan untuk penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
25. melaksanakan penilaian performance alat penangkapan ikan;
26. melaksanakan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. melakukan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
28. melakukan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
29. melakukan penyusunan rancangan persetujuan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
30. melakukan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta alat bantu penangkapan ikan;
31. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanduan kapal perikanan;
32. melakukan evaluasi pelaksanaan penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran;
33. melakukan evaluasi pelaksanaan kinerja operasional pelabuhan perikanan;
34. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di pelabuhan perikanan;
35. melakukan supervisi di bidang perizinan perikanan tangkap;
36. melakukan supervisi di bidang pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
37. melakukan supervisi di bidang pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
38. melakukan supervisi di bidang pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan; dan
39. melakukan penyusunan materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM).
C. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MADYA/ AHLI MADYA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap triwulanan;
3. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
4. menganalisis data dan informasi susunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
5. melaksanakan penyusunan konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
6. melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
7. melakukan penyusunan konsep materi teknis rapat kerja teknis observer diatas kapal penangkap ikan;
8. melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman;
9. melaksanakan identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan skala prioritas di laut teritorial dan perairan kepulauan;
10. melaksanakan penyusunan pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
11. melaksanakan penyusunan pedoman teknis logbook penangkapan ikan;
12. melaksanakan penyusunan pedoman teknis pengelolaan rumah ikan;
13. melaksanakan penyusunan pedoman teknis observer di atas kapal penangkap ikan;
14. melakukan penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
15. melakukan penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan pusat dan daerah;
16. melaksanakan penyusunan rekomendasi teknis penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
17. melakukan penyusunan
pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
18. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
19. menyusun rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelola sumber daya ikan di setiap Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
20. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
21. melaksanakan pembuatan prototype kapal perikanan;
22. melaksanakan pembuatan prototype alat penangkapan ikan;
23. menyusun kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
24. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
25. menyusun kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
26. menyusun kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
27. menyusun kerangka acuan kerja pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
28. menyusun kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap;
29. menyusun kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
30. menyusun kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
31. menyusun kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
32. melaksanakan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
33. melaksanakan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
34. melaksanakan kajian pengelolaan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
35. melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
36. melakukan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai dengan standar pengelolaan;
37. menyusun sistem manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
38. melakukan kegiatan analisis perlindungan usaha nelayan;
39. melakukan kegiatan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan;
40. melakukan kegiatan analisis pendanaan usaha nelayan melalui lembaga keuangan;
41. melakukan kegiatan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
42. melakukan kegiatan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
43. melakukan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan, alat penangkapan ikan, serta pungutan perikanan;
44. melakukan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
45. melakukan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan;
46. melakukan evaluasi penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
47. melakukan evaluasi pelaksanaan pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
48. melakukan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
49. melakukan evaluasi kesiapan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
50. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan;
51. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan;
52. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
53. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
54. melakukan penyusunan materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan;
55. melakukan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP); dan
56. melakukan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
D. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP UTAMA/AHLI UTAMA Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rencana kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
2. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap tahunan;
3. melakukan penyusunan konsep materi teknis forum koordinasi pengelolaan perikanan tangkap perairan pedalaman:
4. melakukan penyusunan konsep materi teknis kongres nasional penangkapan ikan:
5. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan:
6. melakukan penyusunan konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan diatas kapal perikanan;
7. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut ekosistem perairan pedalaman:
8. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI):
9. melakukan penyusunan konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) jenis ikan;
10. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM):
11. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrrective action policy:
12. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan:
13. melakukan penyusunan konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
14. melaksanakan kerjasama pengelolaan sumber daya ikan dalam forum Pengkajian Kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan legislasi nasional;
15. melakukan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan:
16. melakukan kajian penataan sentra nelayan:
17. melakukan kajian penyusunan rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan:
18. melaksanakan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di unit pelaksana teknis atau unit pelaksana teknis daerah bidang perikanan tangkap:
19. melaksanakan kajian kondisi ekosistem perairan pedalaman:
20. melaksanakan kajian kondisi habitat penting sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan:
21. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman:
22. melaksanakan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
23. menyusun rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan:
24. menyusun rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
25. melakukan kegiatan analisis produktifitas usaha nelayan:
26. melakukan kegiatan analisis tingkat pendapatan nelayan;
27. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM):
28. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan:
29. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penghitungan alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI):
30. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara INDONESIA (WPP-NRI):
31. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan pusat dan daerah:
32. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang penyusunan produktifitas kapal perikanan:
33. melakukan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan di bidang pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap:
34. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan:
35. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan: dan
36. melakukan evaluasi pengelolaan pelabuhan perikanan di bidang penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
V. HASIL KERJA TUGAS JABATAN SESUAI JENJANG JABATAN A. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP PERTAMA/AHLI PERTAMA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. data bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. data olahan bahan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
5. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan:
6. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
7. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengelolaan pelabuhan perikanan;
8. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan pengendalian penangkapan ikan;
9. dokumen persiapan dan perencanaan kegiatan kenelayanan;
10. data logbook penangkapan ikan yang telah diverifikasi dan divalidasi;
11. data bahan observer yang telah diverifikasi dan divalidasi;
12. data bahan Catch Documentation Scheme (CDS);
13. data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di ekosistem perairan pedalaman;
14. data bahan laporan hasil implementasi indikator Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) di laut teritorial dan perairan kepulauan;
15. laporan hasil pendaftaran Kapal Ikan INDONESIA kepada Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization/RFMO), Indian Ocean Tuna Commission (IOTC)/Commission For The Conservation Of Southern Bluefin Tuna (CCSBT)/Western And Central Pacific Fisheries Commission (WCPFC);
16. laporan produktifitas kapal perikanan;
17. dokumen telaah teknis penentuan alat penangkapan ikan;
18. naskah rekomendasi teknis mesin bantu penangkapan ikan;
19. naskah rekomendasi alat bantu penangkapan ikan;
20. naskah rekomendasi penerbitan sertifikat awak kapal perikanan;
21. naskah rekomendasi sertifikat kelaikan penanganan dan penyimpanan ikan;
22. naskah rekomendasi penerbitan kartu nelayan;
23. naskah rekomendasi peningkatan kompetensi nelayan;
24. rekomendasi hasil pemeriksaan dokumen kapal perikanan dan alat penangkapan ikan baru/perubahan/perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan
(SIKPI) untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
25. konsep kerangka acuan kerja bidang pengendalian penangkapan ikan;
26. laporan identifikasi penataan sentra nelayan;
27. laporan evaluasi pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal perikanan;
28. laporan evaluasi penerbitan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal Perikanan (STBLKK);
29. laporan evaluasi penerbitan Surat
Tanda Bukti Lapor Keberangkatan Kapal Perikanan (STBLKK);
30. laporan evaluasi pelaksanaan entri data sistem pusat informasi pelabuhan perikanan;
31. laporan evaluasi penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan perikanan;
32. laporan supervisi pengusahaan dan pelayanan di pelabuhan perikanan; dan
33. laporan supervisi penerapan sistem informasi dan penguatan keterpaduan pelabuhan perikanan.
B. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MUDA/AHLI MUDA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja bulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. dokumen bahan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. konsep profil tematik perairan pedalaman;
5. laporan identifikasi kondisi ekosistem perairan pedalaman;
6. laporan identifikasi kondisi habitat penting sumber daya ikan laut teritorial dan perairan kepulauan;
7. konsep pedoman dan panduan teknis penebaran ikan;
8. konsep materi dan laporan keikutsertaan dalam pertemuan Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), berupa pertemuan tahunan, Working Group Meeting, Scientific Committee;
9. dokumen telaahan teknis musim/waktu penangkapan ikan;
10. naskah rekomendasi teknis kapal perikanan;
11. naskah rekomendasi teknis mesin induk kapal perikanan;
12. naskah rekomendasi teknis instalasi sistem refrigasi kapal perikanan;
13. naskah rekomendasi desain alat penangkapan ikan;
14. naskah rekomendasi pengawakan kapal perikanan;
15. naskah rekomendasi penerbitan buku kapal perikanan;
16. laporan supervisi inspeksi pembongkaran ikan;
17. laporan supervisi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
18. laporan supervisi penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI);
19. rekomendasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
20. rekomendasi peringatan, pembekuan, pencabutan perizinan usaha perikanan tangkap;
21. konsep persetujuan alokasi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
22. konsep Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
23. konsep Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR);
24. rekomendasi hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
25. laporan penilaian performance alat penangkapan ikan;
26. laporan kegiatan pengendalian dan pengawasan konstruksi pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. laporan analisis kebutuhan perlindungan keselamatan nelayan;
28. laporan analisis diversifikasi usaha keluarga nelayan;
29. konsep Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
30. laporan evaluasi pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;
31. laporan evaluasi pemanduan kapal perikanan di pelabuhan perikanan;
32. laporan evaluasi penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;
33. laporan evaluasi kinerja operasional pelabuhan perikanan;
34. laporan evaluasi penerapan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB);
35. laporan supervisi perizinan perikanan tangkap;
36. laporan supervisi pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
37. laporan supervisi pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan di pelabuhan perikanan;
38. laporan supervisi pelaksanaan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan;
39. materi pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
C. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP MADYA/AHLI MADYA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen rencana tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan penyusunan rencana kerja triwulanan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. dokumen bahan penyusunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
4. hasil analisis data dan informasi susunan rencana kerja tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
5. konsep profil keragaan perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
6. konsep materi teknis rapat kerja teknis petugas data logbook penangkapan ikan;
7. konsep materi teknis rapat kerja teknis observer di atas kapal penangkapan ikan;
8. laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman;
9. laporan hasil identifikasi skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
10. konsep pedoman teknis pembuatan rumah ikan;
11. konsep pedoman logbook penangkapan ikan;
12. konsep pedoman pengelolaan rumah ikan;
13. konsep pedoman observer di atas kapal penangkapan ikan;
14. konsep peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
15. rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan pusat dan daerah;
16. naskah rekomendasi penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal perikanan;
17. rekomendasi pungutan pengusahaan perikanan dan pungutan hasil perikanan;
18. laporan kajian bidang pengendalian penangkapan ikan;
19. konsep rancangan pembentukan dan pengelolaan lembaga pengelolaan sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
20. konsep rencana pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
21. prototype kapal perikanan;
22. prototype alat penangkapan ikan;
23. dokumen kerangka acuan kerja studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
24. dokumen kerangka acuan kerja kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
25. dokumen kerangka acuan kerja kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
26. dokumen kerangka acuan kerja pengawasan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
27. dokumen kerangka acuan kerja kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
28. dokumen kerangka acuan kerja pengembangan sistem perizinan perikanan tangkap;
29. dokumen kerangka acuan kerja studi penataan sentra nelayan;
30. dokumen kerangka acuan kerja rencana induk penataan sentra nelayan;
31. dokumen kerangka acuan kerja desain rinci penataan sentra nelayan;
32. laporan studi kelayakan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
33. laporan kajian desain rinci pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
34. laporan kajian pengelolaan dan pengembangan informasi pelabuhan perikanan;
35. rekomendasi pelaksanaan pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
36. laporan kegiatan pengendalian pelaksanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan sesuai standar pengelolaan;
37. laporan system manajemen mutu tata operasional pelabuhan perikanan berbasis standar nasional atau internasional;
38. laporan analisis perlindungan usaha nelayan;
39. laporan analisis pemanfaatan aset nelayan dalam rangka penguatan usaha nelayan;
40. laporan analisis pendanaan usaha nelayan;
41. laporan analisis manfaat kerjasama/kemitraan usaha nelayan;
42. laporan analisis nilai ekonomi pelabuhan perikanan;
43. laporan evaluasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Kapal Pengangkut ikan (SIKPI), Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR), pelaksanaan pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan serta pungutan perikanan;
44. laporan evaluasi alokasi kapal perikanan dan alat penangkapan ikan;
45. laporan evaluasi kegiatan usaha perikanan tangkap atau penangkapan ikan atau pengangkutan ikan.
46. laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
47. laporan evaluasi pengesahan Perjanjian Kerja Laut (PKL);
48. laporan evaluasi pelaksanaan penerbitan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan (SHTI) di pelabuhan perikanan;
49. laporan evaluasi kesiapan dan pelaksanaan penerapan Port State Measure (PSM);
50. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengelolaan sumber daya ikan:
51. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang pengendalian penangkapan ikan;
52. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan;
53. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/naskah akademis/profil/peta/saksi ahli di bidang kenelayanan;
54. materi teknis/kajian teknis/panduan teknis/ pedoman teknis/ naskah akademis/profil/peta/ saksi ahli di bidang kapal perikanan, alat penangkapan ikan, dan awak kapal perikanan;
55. laporan pendampingan penyusunan Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan (WKOPP); dan
56. laporan pendampingan perencanaan pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.
D. PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP UTAMA/AHLI UTAMA Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen rencana kegiatan tahunan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
2. dokumen bahan rencana kerja kegiatan tahunan pengelolaan produksi perikanan tangkap;
3. konsep materi teknis forum koordinasi pengelolaan perikanan tangkap perairan pedalaman;
4. konsep materi teknis kongres nasional penangkapan ikan;
5. konsep materi teknis workshop data logbook penangkapan ikan;
6. konsep materi teknis workshop data hasil pemantauan di atas kapal perikanan;
7. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) menurut ekosistem perairan pedalaman;
8. konsep dokumen rencana pengelolaan perikanan Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
9. konsep dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) jenis ikan;
10. konsep pedoman teknis penerapan Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM);
11. konsep pedoman teknis kriteria alokasi kuota dan corrective action policy;
12. konsep pedoman teknis pelaksanaan subsidi perikanan positif untuk mendukung usaha perikanan tangkap berkelanjutan;
13. konsep pedoman teknis pemantauan dan evaluasi pengelolaan sumber daya ikan;
14. konsep hasil kajian kesesuaian antara Resolusi Regional Fisheries Management Organizations (RFMO) dengan legislasi nasional;
15. laporan kajian di bidang pengendalian penangkapan ikan;
16. laporan kajian penataan sentra nelayan;
17. laporan kajian rencana induk pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan;
18. laporan kajian potensi jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Pendapatan Asli Daerah(PAD) unit pelaksana teknis pusat atau unit pelaksana teknis daerah bidang perikanan tangkap;
19. laporan kajian kondisi ekosistem perairan pedalaman;
20. laporan kajian kondisi habitat penting sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
21. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di perairan pedalaman;
22. laporan kajian skala prioritas lokasi pengelolaan sumber daya ikan di laut teritorial dan perairan kepulauan;
23. rekomendasi persetujuan prinsip penggunaan lahan dan/atau bangunan di pelabuhan perikanan;
24. rekomendasi skala prioritas pembangunan atau pengembangan pelabuhan perikanan;
25. laporan analisis produktifitas nelayan;
26. laporan analisis tingkat pendapatan nelayan;
27. laporan penilaian indikator Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM);
28. laporan hasil inisiasi penyusunan kajian stok sumber daya ikan;
29. laporan evaluasi alokasi sumber daya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP-NRI);
30. laporan evaluasi peluang alokasi usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA (WPP- NRI);
31. laporan evaluasi rekomendasi peluang alokasi usaha penangkapan ikan di pusat dan daerah;
32. laporan evaluasi produktifitas kapal perikanan;
33. laporan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan usaha perikanan tangkap.
34. laporan evaluasi pembentukan kelembagaan pelabuhan perikanan;
35. laporan evaluasi penetapan klasifikasi pelabuhan perikanan; dan
36. laporan evaluasi penerapan rencana induk pelabuhan perikanan nasional.
VI. PENILAIAN ANGKA KREDIT BAGI PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP YANG MELAKSANAKAN TUGAS TIDAK SESUAI DENGAN JENJANG JABATANNYA
1. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada angka IV, maka Pengelola Produksi Perikanan Tangkap lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
2. Dalam hal pada unit kerja terdapat salah satu jenjang jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
3. Pengelolaan produksi perikanan tangkap Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada angka 1, ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017.
Contoh:
Sdr. I Made Kastariadiningrat, S.St.Pi., NIP. 19700220 199003 1 001, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d pada Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan penerbitan sertifikat lembaga kompetensi awak kapal dengan Angka Kredit 0,09 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdr. I Made Kastariadiningrat, S.St.Pi. jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, sebesar 80% X 0,09 = 0,072.
b. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017.
Contoh:
Sdri. Yuni Trikumorowati, S.Pi, M.E., NIP. 19740320 200009 2 001, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c pada Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, yang bersangkutan ditugaskan untuk melakukan pengelolaan pelabuhan perikanan dengan Angka Kredit 0,025 Kegiatan dimaksud merupakan tugas jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama.
Dalam hal ini Angka Kredit yang diperoleh Sdri.
Yuni Trikumorowati, S.Pi, M.E., jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, sebesar 100% X 0,025 = 0,025
VII. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT, PENGANGKATAN PERTAMA, DAN PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN A. PEJABAT YANG BERWENANG MENGANGKAT Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ditetapkan oleh pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B. PENGANGKATAN PERTAMA
1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1)/Diploma empat (D-4) bidang Perikanan atau Ilmu Kelautan, atau kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina;
d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
2. Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah dipersiapkan pada waktu pengadaan Calon PNS.
3. Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2, setelah diangkat menjadi PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
4. PNS sebagaimana dimaksud pada angka 3 paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap.
5. Pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap selama masa Calon PNS dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
6. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap diberhentikan dari jabatannya.
7. Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
C. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
1. Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama;
b. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap paling singkat 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/ Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya;
dan 3) 60 (enam puluh tahun) untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
2. Pengalaman di bidang pengelolaan produksi perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b tidak harus secara terus-menerus.
3. Usia sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c angka 1) dan angka 2), merupakan batas usia paling lambat penetapan keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, oleh karena itu penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdri. Ir. Whisnu Haryati, NIP. 196304081984032001, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, menduduki jabatan Kepala Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Samudera.
Apabila yang bersangkutan akan dipindahkan ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, untuk menduduki jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, maka penyampaian usul pengangkatannya sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat akhir bulan Oktober 2017 dan penetapan keputusan pengangkatannya paling lambat akhir bulan Maret 2018, Mengingat yang bersangkutan lahir bulan April 1963.
4. Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
5. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
6. Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan pada kegiatan unsur utama dan dapat ditambah dari kegiatan unsur penunjang.
Contoh:
Sdr. Hary Christijanto, S.Pi., M.Sc., NIP. 196004081986031001, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, jabatan Kepala Subdirektorat Pelabuhan Perikanan Nusantara.
Yang bersangkutan akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Selama menduduki jabatan tersebut, yang bersangkutan melakukan kegiatan antara lain:
a. Unsur utama 1) Diklat fungsional/teknis di bidang perikanan tangkap sebesar 25 Angka Kredit;
2) Pelaksanaan tugas pengelolaan produksi perikanan tangkap sebesar 185 Angka Kredit; dan 3) Pengembangan profesi sebesar 10 Angka Kredit.
b. Unsur penunjang 1) Membuat tulisan ilmiah popular di bidang perikanan tangkap yang disebarluaskan melalui media massa yang merupakan satu kesatuan sebesar 2 Angka Kredit; dan 2) Menyusun ketentuan teknis di bidang perikanan tangkap sebesar 3 Angka Kredit.
Setelah dilakukan penilaian, perolehan Angka Kredit yang bersangkutan ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang yakni sebesar 225 Angka Kredit ditambah Angka Kredit dari pendidikan Magister (S2) sebesar 150 Angka Kredit, jumlah keseluruhan yakni sebesar 375 Angka Kredit. Maka Sdr. Hary Christijanto, S.Pi., M.Sc., diangkat dalam jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda dengan tidak didasarkan pada masa kerja pangkat dan golongan ruang.
7. Keputusan pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 2
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
VIII. PENGANGKATAN PERPINDAHAN DARI JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PRODUKSI PERIKANAN TANGKAP
1. Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat berasal dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang telah memperoleh ijazah Strata 1 (S-1)/Diploma empat (D-4), dengan ketentuan:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan untuk Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap;
c. telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang perikanan tangkap kategori keahlian;
d. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
e. memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan.
2. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan diangkat menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 diberikan Angka Kredit dari ijazah Strata 1 (S-1)/Diploma empat (D-4) yang diperoleh ditambah sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
3. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang menduduki pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d ke bawah harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
4. Penetapan Angka Kredit perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
5. Keputusan pengangkatan perpindahan dari Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana tercantum dalam
Anak Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
IX. SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN, DAN SANKSI A. SASARAN KERJA PEGAWAI
1. Pada awal tahun, setiap Pengelola Produksi Perikanan Tangkap wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
2. SKP Pengelola Produksi Perikanan Tangkap disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
3. SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat keahlian untuk masing-masing jenjang jabatan.
4. SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
B. TARGET ANGKA KREDIT MINIMAL PERTAHUN
1. Target Angka Kredit minimal Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam waktu 1 (satu) tahun, terdiri atas:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Pertama/Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda/Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Madya/Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama.
2. Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari:
a. unsur utama tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. unsur penunjang.
3. Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdiri dari sub unsur diklat, kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap, pengembangan profesi, dan unsur penunjang sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, tidak berlaku bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama/Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
5. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Utama/Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari tugas jabatan dan pengembangan profesi.
6. Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 5 sebagai dasar untuk penilaian SKP.
C. SANKSI Pengelola Produksi Perikanan Tangkap akan mendapatkan sanksi disiplin apabila pencapaian sasaran kerja akhir tahun sebagai berikut:
1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dijatuhi hukuman tingkat sedang sesuai peraturan perundang-undangan.
2. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang hanya mencapai kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dijatuhi hukuman tingkat berat sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang tidak dapat memperoleh target Angka Kredit minimal per tahun dapat diberikan sanksi yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
X. PENGUSULAN, PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT A. PENGUSULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
1. Bahan usulan penilaian Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat Administrator yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan Angka Kredit.
2. Usulan penetapan Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap diajukan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap/Unit
Pelaksana Teknis/Sekretaris Daerah Provinsi/Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
b. Pejabat administrator yang membidangi kepegawaian pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap.
c. Kepala Unit Pelaksana Teknis kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Provinsi.
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
3. Pejabat yang mengusulkan penetapan Angka Kredit menyampaikan bahan penetapan Angka Kredit kepada Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
4. Usulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan melampirkan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
5. DUPAK untuk Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 6A sampai dengan Anak Lampiran 6D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
6. Setiap usulan penetapan Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus dilampiri, antara lain dengan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; atau
d. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 10 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
7. Surat pernyataan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 6, harus dilampiri dengan bukti fisik.
B. PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
1. Penilaian prestasi kerja Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun.
Contoh:
Prestasi kerja Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap mulai 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 harus dinilai dan ditetapkan paling lambat bulan Januari 2018.
2. Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun.
3. Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan;
dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
4. Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017.
5. Asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang bersangkutan;
c. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian instansi yang bersangkutan;
dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
6. Penetapan Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XI. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI, TIM TEKNIS, DAN TUGAS TIM PENILAI.
A. PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT
1. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, terdiri atas:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Pemerintah Daerah Provinsi/ Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada angka 1, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
3. Apabila terdapat pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
4. Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada angka 1, berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan pada angka X, huruf B angka 1, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh pejabat lain satu tingkat dibawahnya, yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang pengelolaan kesehatan ikan setelah mendapatkan delegasi atau kuasa dari pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit atau atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
B. TIM PENILAI
1. Dalam menjalankan tugasnya, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibantu oleh Tim Penilai, yang terdiri atas:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Direktorat Jenderal yang membidangi perikanan tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2. Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
3. Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Tim Penilai Unit Kerja.
4. Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap pada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/ Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
5. Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan produksi perikanan tangkap, unsur kepegawaian, dan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
6. Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
7. Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya.
8. Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing- masing.
9. Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
10. Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengelola Produksi Perikanan Tangkap; dan
c. aktif melakukan penilaian.
11. Masa jabatan anggota yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
12. Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada angka 9, dapat
diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
13. Dalam hal terdapat anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua Tim Penilai dapat melakukan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
14. Dalam hal terdapat anggota yang ikut dinilai, Ketua dapat mengangkat anggota pengganti.
15. Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian prestasi kerja Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
C. TIM TEKNIS
1. Tim Penilai dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli, baik yang berstatus sebagai PNS atau bukan berstatus PNS yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
2. Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
3. Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai Kinerja.
4. Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2.
D. TUGAS TIM PENILAI
1. Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap/Unit Pelaksana Teknis/Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
2. Tugas Tim Penilai Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap dan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada direktorat jenderal yang membidangi perikanan tangkap yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
3. Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk dalam MENETAPKAN Angka Kredit Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
4. Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam MENETAPKAN Angka Kredit bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/d dalam MENETAPKAN Angka Kredit di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang ditunjuk yang berhubungan dengan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
E. TATA KERJA TIM PENILAI DAN TATA CARA PENILAIAN Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
XII. KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN A. KENAIKAN PANGKAT
1. Kenaikan pangkat Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
2. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Kenaikan pangkat PNS Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
5. Kenaikan pangkat PNS Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
6. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
7. Kenaikan pangkat PNS Daerah Kabupaten/Kota yang menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d untuk menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
8. Kenaikan pangkat bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh:
Sdr. Eka Kurniadi, S.Pi., M.Si. NIP. 197305051997041001, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 April 2014.
Berdasarkan hasil penilaian pada bulan Januari tahun 2018, Sdr.
Eka Kurniadi, S.Pi., M.Si., memperoleh Angka Kredit sebesar 405 dan akan dipertimbangkan untuk dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina, golongan ruang IV/a terhitung mulai tanggal 1 April 2018.
Maka sebelum dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu ditetapkan kenaikan jabatannya menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya.
9. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Contoh:
Sdri. Sri Patmiarsih, S.Pi. NIP. 198010162005042010, Jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1 April 2014.
Pada waktu naik pangkat menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 210.
Adapun Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c yaitu 200 Angka Kredit, dengan demikian Sdri. Sri Patmiarsih, S.Pi., memiliki kelebihan 10 Angka Kredit dan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
10. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang diduduki, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang
dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap.
Contoh:
Sdri. Lia Roslita, S.Pi., NIP. 197802102004032001 jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, terhitung mulai tanggal 1 April 2017 dengan Angka Kredit Kumulatif sebesar 225.
Berdasarkan penilaian prestasi kerja bulan Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017, Sdri. Lia Roslita, S.Pi., telah mengumpulkan Angka Kredit sebesar 80 sehingga dalam tahun pertama masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 telah memiliki Angka Kredit Kumulatif yang dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yaitu sebesar 305 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, pada tahun kedua masa pangkat yang dimilikinya sejak 31 Maret 2018 untuk kenaikan pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, Sdri. Lia Roslita, S.Pi., wajib mengumpulkan Angka Kredit paling kurang 20% x 100 = 20.
B. KENAIKAN JABATAN
1. Kenaikan jabatan bagi Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dapat dipertimbangkan apabila tersedia kebutuhan dengan ketentuan:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan
d. setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik.
2. Kenaikan jabatan dari jenjang Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.
3. Kenaikan jabatan dari Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama/Ahli Pertama sampai dengan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing.
4. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 4 (empat) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Adi Tejamakayasa, S.Pi., NIP. 19781130 200204 1 001, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda/Ahli Muda. Angka Kredit Kumulatif sebesar
302. Pada masa tahun kegiatan berikutnya yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 102, dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis di bidang Perikanan Tangkap.
= 8 Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap = 88 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
Membuat Karya Tulis di bidang perikanan tangkap dalam bentuk buku yang dipublikasikan secara nasional = 4 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr.
Adi Tejamakayasa, S.Pi. adalah 302 + 100 = 402 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Adi Tejamakayasa, S.Pi. telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 4 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi serta telah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, maka yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
5. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama diwajibkan mengumpulkan paling kurang 8 (delapan) Angka Kredit dari unsur pengembangan profesi.
Contoh:
Sdr. Eko Budiharto, S.Pi., NIP. 196408121991101001, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, Angka Kredit Kumulatif sebesar 710. Pada masa penilaian berikutnya, yang bersangkutan memperoleh Angka Kredit sebesar 152, dengan rincian sebagai berikut:
a. Diklat fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengelola Produksi Perikanan Tangkap = 20
Angka Kredit
b. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan produksi perikanan tangkap = 120 Angka Kredit
c. Pengembangan Profesi
1) Membuat karya ilmiah hasil penelitian di bidang perikanan tangkap dalam bentuk majalah yang diakui oleh Kementerian yang bersangkutan = 6 Angka Kredit 2) Membuat buku pedoman di bidang perikanan tangkap = 6 Angka Kredit Jumlah keseluruhan Angka Kredit Kumulatif yang diperoleh Sdr.
Eko Budiharto, S.Pi. adalah 710 + 152 = 862 Angka Kredit.
Dalam hal demikian, Mengingat Sdr. Eko Budiharto, S.Pi. telah memenuhi Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi sebesar 12 Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi. Maka setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, yang bersangkutan dapat diangkat dalam jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Utama/Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
6. Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XIII. PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI A. PEMBERHENTIAN
1. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dapat diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
2. Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 13 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
B. PENGANGKATAN KEMBALI
1. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
2. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
3. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
4. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, apabila berusia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan diduduki.
5. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
6. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 3 dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
7. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. bagi Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional yakni pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang berkaitan dengan bidang tugas perikanan tangkap, dapat diangkat kembali pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimilikinya.
b. bagi Pejabat Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional yakni pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya di luar bidang tugas perikanan tangkap, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dengan jenjang jabatan terakhir yang didudukinya.
8. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a, dilakukan melalui uji kompetensi pada jenjang jabatan yang akan diduduki dan diberikan Angka Kredit sesuai pangkat yang dimilikinya.
9. Dalam hal hasil uji kompetensi sebagaimana yang dimaksud pada angka 8 dinyatakan tidak lulus, maka pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari diklat fungsional/teknis yang berkaitan dengan perikanan tangkap
dan pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian dari jabatan.
10. Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b, dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari diklat fungsional/teknis yang berkaitan dengan perikanan tangkap dan pengembangan profesi yang diperoleh selama menjalani pemberhentian jabatan.
11. Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Contoh:
Sdr. Sugeng Wibowo, S.Pi., NIP. 196312071991031001, jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dan diangkat dalam Jabatan Administrator terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.
Apabila yang bersangkutan akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Madya/ Ahli Madya, maka untuk tertib administrasi usulan sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat bulan Juni 2018, karena yang bersangkutan lahir pada bulan Desember 1963, tanpa harus berhenti dari jabatannya.
12. Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XIV. PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN PANGKAT
1. PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang perikanan
tangkap berdasarkan keputusan pejabat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1)/Diploma empat (D-4);
d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
f. memperhatikan kebutuhan jabatan; dan
g. syarat lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
2. Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017.
3. Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada angka 2, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
4. Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
5. Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2017, dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
6. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/inpassing sebagaimana dimaksud
pada angka 1, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
7. PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/ inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
8. PNS yang telah disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap untuk kenaikan jabatan/ pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
9. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Januari 2019.
10. Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi Perikanan Tangkap, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Anak Lampiran 15 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
XV. UJI KOMPETENSI Uji kompetensi bagi Pengelola Produksi Perikanan Tangkap yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021.
XVI. PENUTUP
1. Apabila dalam melaksanakan Peraturan Kepala Badan ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian.
2. Demikian Peraturan Kepala Badan ini dibuat untuk dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,
ttd BIMA HARIA WIBISANA