Pasal 1
(1) Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari tenaga honorer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
(2) Pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.