Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi wajib melaksanakan evaluasi untuk melakukan pengembangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin.
(2) Evaluasi secara nasional dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
