Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap instansi wajib melaksanakan evaluasi untuk melakukan pengembangan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan disiplin. (2) Evaluasi secara nasional dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda