Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit pengelola kepegawaian menyusun laporan dan menyampaikan secara hirarki.
(2) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui BKN disertai surat pernyataan telah melakukan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk menyatakan bahwa data yang diisikan valid, lengkap, dan terkini, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
