Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Tahap pengolahan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari:
a. Melakukan klasifikasi data Indeks Profesionalitas berdasarkan dimensi yang telah ditetapkan;
b. Melakukan validasi data Indeks berdasarkan klasifikasi jabatan dan unit kerja; dan
c. MENETAPKAN hasil penilaian Indeks Profesionalitas ASN Instansi masing-masing.
Koreksi Anda
