Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pengolahan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari: a. Melakukan klasifikasi data Indeks Profesionalitas berdasarkan dimensi yang telah ditetapkan; b. Melakukan validasi data Indeks berdasarkan klasifikasi jabatan dan unit kerja; dan c. MENETAPKAN hasil penilaian Indeks Profesionalitas ASN Instansi masing-masing.
Koreksi Anda