Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja yang menangani bidang kepegawaian pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah dapat membentuk tim Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN hingga pada unit pengelola kepegawaian terkecil pada setiap satuan kerja masing-masing untuk kelancaran Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN. (2) Tim atau Pengelola Kepegawaian Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengumpulkan bahan, menginventarisir seluruh dokumen yang berkaitan dengan bukti fisik, menginput, memverifikasi dan memvalidasi data serta membuat laporan secara hirarki.
Koreksi Anda