Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut: a. 91 – 100; b. 81 – 90; c. 71 – 80; d. 61 – 70; dan e. 60 ke bawah. (2) Sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91– 100; b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90; c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80; d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70; dan e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
Koreksi Anda