Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kategori tingkat Profesionalitas ASN dibuat dalam rentang nilai sebagai berikut:
a. 91 – 100;
b. 81 – 90;
c. 71 – 80;
d. 61 – 70; dan
e. 60 ke bawah.
(2) Sebutan tingkat Profesionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Sangat Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 91– 100;
b. Tinggi yang memiliki rentang nilai antara 81–90;
c. Sedang yang memiliki rentang nilai antara 71–80;
d. Rendah yang memiliki rentang nilai antara 61–70;
dan
e. Sangat Rendah yang memiliki rentang nilai 60 ke bawah.
Koreksi Anda
