Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut: a. Koheren; Kriteria yang digunakan sebagai standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bersumber dari sistem merit. b. Kelayakan; Standar Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN disusun dengan mempertimbangkan ketersediaan data objektif atau data riil yang melekat secara individual pada setiap pegawai ASN. c. Akuntabel; Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat dipertanggungjawabkan tingkat kredibilitasnya. d. Dapat ditiru; dan Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN dapat ditiru dan dibandingkan sesuai periode waktu dan lokus pengukurannya. e. Multi-Dimensional. Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN terdiri dari beberapa dimensi. (2) Dalam hal diperlukan pengembangan model Indeks Profesionalitas ASN, dapat dilakukan penyempurnaan terhadap dimensi sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda