Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi: a. Pegawai ASN; b. Instansi Pemerintah; dan c. Masyarakat. (2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN. (3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional. (4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Koreksi Anda