Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA CARA DAN PELAKSANAAN PENGUKURAN INDEKS PROFESIONALITAS APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN menghasilkan peta tingkat Profesionalitas ASN berdasarkan standar Profesionalitas tertentu yang bermanfaat paling sedikit bagi 3 (tiga) pihak meliputi:
a. Pegawai ASN;
b. Instansi Pemerintah; dan
c. Masyarakat.
(2) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat digunakan sebagai area pengembangan diri dalam upaya peningkatan derajat Profesionalitas sebagai Pegawai ASN.
(3) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan sebagai dasar perumusan dalam rangka pengembangan pegawai ASN secara organisasional.
(4) Pemanfaatan hasil Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN bagi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat digunakan sebagai instrumen kontrol sosial agar Pegawai ASN selalu bertindak profesional terutama dalam kaitannya dengan pelayanan publik.
Koreksi Anda
