Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang:
1) menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A;
2) menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B;
3) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A; dan 4) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B.
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang:
1) menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor;
dan 2) mengisi kebutuhan jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan
Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor.
2. Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
3. Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi.