Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan Cuti. (2) Pejabat di lingkungannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah pejabat administrator atau pejabat lain yang setara yang memimpin satuan unit kerja. (3) Pendelegasian wewenang pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK. (4) Format keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda