Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti diberikan oleh PPK. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN; c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung; d. gubernur di provinsi; dan e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Koreksi Anda