Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Cuti diberikan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. menteri di kementerian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh PRESIDEN;
c. sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural dan Sekretaris Mahkamah Agung;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
