Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
(1) Hak atas cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
(2) Dalam hal mendesak sehingga PPPK tidak dapat menunggu keputusan dari PPK, pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja dapat memberikan izin sementara secara tertulis untuk menggunakan Cuti.
(3) Pemberian izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus segera diberitahukan oleh pejabat yang tertinggi di tempat PPPK bekerja kepada PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa.
(4) PPK atau pejabat lain yang mendapat kuasa setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) memberikan hak atas Cuti kepada PPPK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
