Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN memantau konsistensi kinerja para pemegang sertifikat melalui pemantauan langsung, penelaahan data sekunder, kajian informasi, dan wawancara dengan pengguna hasil kerjaserta metode lain yang sesuai dengan karakteristik Kompetensi Teknis dan pegawai pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN.
(2) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN memberikan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis berkelanjutan kepada instansi maupun secara individu yang sejalan dengan kebutuhan peningkatan Kompetensi Teknis serta sebagai persiapan pengakuan Kompetensi Teknis dengan jejang yang lebih tinggi mapun Kompetensi Teknis dengan jenis yang berbeda.
(3) Pemutakhiran sertifikat Kompetensi Teknis dilaksanakan jika terdapat perubahan Skema Sertifikasi.
(4) Bentuk pengembangan Kompetensi Teknis direkomendasikan untuk mengembangkan Kompetensi Teknis peserta ke tingkat yang lebih tinggi atau mengisi kesenjangan Kompetensi Teknis sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang belum dikuasai.
(5) Bentuk pengembangan Kompetensi Teknis mencakup:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. pemagangan;
f. konsultasi;
g. konseling; dan
h. seminar dan lokakarya.
(6) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN dapat bekerja sama dengan Kantor Regional BKN dan instansi daerah dalam pelaksanaan pemeliharaan sertifikat.
Hak Pemegang Sertifikat
Koreksi Anda
