Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan layak mengikuti Uji Kompetensi Teknister lebih dahulu diberikan pengarahan program. (2) Pengarahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN atau dapat bekerja sama dengan Kantor Regional BKN apabila Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan di daerah. (3) Pengarahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat setingkat JPT Pratama atau pejabat yang ditunjuk. Sertifikat Kompetensi Teknis Manajemen ASN
Koreksi Anda