Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Peserta Uji Kompetensi Teknis wajib menyampaikan persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung yang sah sebagai berikut: a. fotokopi ijazah terakhir; b. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir; c. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Jabatan terakhir; d. Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. fotokopi Sertifikat/STTPL Diklat yang pernah diikuti; f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan milik pemerintah; g. formulir permohonan dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses uji kompetensi teknis serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan; dan h. pas foto terakhir. Pelaksanaan Pengarahan Program Sertifikasi
Koreksi Anda