Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Setiap Peserta Uji Kompetensi Teknis wajib menyampaikan persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung yang sah sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah terakhir;
b. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir;
c. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Jabatan terakhir;
d. Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir;
e. fotokopi Sertifikat/STTPL Diklat yang pernah diikuti;
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan milik pemerintah;
g. formulir permohonan dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses uji
kompetensi teknis serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan; dan
h. pas foto terakhir.
Pelaksanaan Pengarahan Program Sertifikasi
Koreksi Anda
