Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakar/praktisi penguji yaitu pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, pensiunan jabatan pimpinan tinggi madya, pensiunan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan pensiunan jabatan fungsional utama dan madya yang karena pekerjaan dan pengalaman kerjanya memiliki keahlian dibidang yang relevan dengan kompetensi teknis yang diujikan serta memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Uji Kompetensi Teknis berdasarkan tugas yang diberikan oleh BKN dalam jangka waktu tertentu. (2) Persyaratan Pakar/Praktisi Penguji meliputi: a. berijazah paling rendah sarjana (s1); b. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Fungsional Utama atau Madya yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya; c. bersedia mematuhi peraturan sertifikasi Kompetensi Teknis yang ditetapkan; dan d. bebas dari kepentingan dan tekanan apapun sehingga dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis secara adil dan obyektif. Tugas dan Kewenangan Asesor Sertifikasi serta Pakar/Praktisi Penguji
Koreksi Anda