Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TUK ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan sertifikasi. (2) TUK dapat berlokasi ditempat kerja sesuai dengan Skema Sertifikasi yang akan diuji dengan memperhatikan kecukupan sarana, prasarana, dan personel yang diperlukan dalam proses Uji Kompetensi Teknis serta memperhatikan resiko yang muncul akibat digunakannya tempat kerja sebagai TUK. (3) TUK dapat berupa ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji, atau fasilitas kerja yang sedang tidak digunakan untuk proses kerja. (4) TUK diverifikasi oleh koordinator sertifikasi setiap kali akan digunakan sebagai tempat Uji Kompetensi Teknis untuk kemudian ditetapkan berdasarkan kesiapan sarana, prasarana, dan personel pada TUK dimaksud. (5) Tata cara penunjukan TUK yaitu: a. Penanggung jawab sertifikasi menyusun kriteria TUK yang dibutuhkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis; b. Kordinator sertifikasi mengidentifikasi TUK yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi Teknis dan asas ketidak berpihakan serta asas kesehatan dan keselamatan kerja dalam proses Uji Kompetensi Teknis; c. Kordinator sertifikasi melakukan verifikasi TUK untuk memastikan TUK yang digunakan tidak berpotensi mengurangi keabsahan proses Uji Kompetensi Teknis dan memenuhi standar ketidak berpihakan serta standar kesehatan dan keselamatan kerja; dan d. Pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN MENETAPKAN TUK melalui surat keputusan penunjukan tempat Uji Kompetensi Teknis berdasarkan hasil verifikasi. Pengujian Kompetensi Teknis Manajemen ASN
Koreksi Anda