Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam jenjang jabatannya. (2) Uji kompetensi teknis ulang dilakukan pada unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten. Tempat Uji Kompetensi Teknis
Koreksi Anda