Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis, memberikan pertimbangan antara lain:
a. Rekomendasi Uji Kompetensi Teknis berupa kompeten atau belum kompeten berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pengujian Kompetensi Teknis;
b. MENETAPKAN mekanisme pengumpulan bukti tambahan bagi peserta belum memenuhi sebagian bukti yang dipersyaratkan;
c. Menjadwalkan peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten untuk mengikuti Uji Kompetesi Teknis ulang pada tahapan berikutnya;
d. Memberikan rekomendasi tindak lanjut bagi kesenjangan Kompetensi Teknis pada peserta yang dinyatakan belum
kompeten;
e. MENETAPKAN level sertifikat Kompetensi Teknis sesuai dengan capaian Kompetensi Peserta Uji Kompetensi Teknis untuk unit-unit Kompetensi Teknis/okupasi- okupasi tertentu maupun untuk kualifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi;
f. Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur penyelenggara Sertifikasi Uji Kompetensi Teknis dan pihak lain yang dibutuhkan;
g. Hasil proses sertifikasi menjadi rujukan pengembangan Kompetensi Teknis ASN serta rujukan pengembangan kebijakan karier ASN; dan
h. MENETAPKAN strategi penanganan pengajuan banding oleh peserta.
Uji Kompetensi Teknis Ulang
Koreksi Anda
