Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan uji kompetensi teknis mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. MENETAPKAN dan memelihara lingkungan Uji Kompetensi Teknis;
b. memberikan penjelasan proses Uji Kompetensi Teknis kepada peserta Uji Kompetensi Teknis;
c. mengumpulkan bukti yang berkualitas;
d. mendukung dan memastikan Kompetensi Teknis peserta Uji Kompetensi Teknis;
e. membuat keputusan Uji Kompetensi Teknis;
f. merekam dan melaporkan keputusan Uji Kompetensi Teknis; dan
g. meninjau proses Uji Kompetensi Teknis dengan menelaah hasil umpan balik dari peserta, membandingkan proses Uji Kompetensi Teknis dengan prinsip Uji Kompetensi Teknis dan prinsip pengumpulan bukti untuk digunakan sebagai landasan perbaikan.
Persidangan Hasil Uji Kompetensi Teknis
Koreksi Anda
