Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Lulusan Pendidikan Kedinasan PIK yang memilki mata kuliah kesetaraan dengan standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat diberikan sertifikat Kompetensi Teknis setelah mengikuti Uji Kompetensi Teknis.
(2) Ketentuan mengikuti Uji Kompetensi Teknis bagi lulusan Pendidikan Kedinasan PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis
Koreksi Anda
