Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bukti yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis harus: a. merefleksikan kemampuan dan pengetahuan yang terdeskripsikan melalui unit Kompetensi Teknis yang relevan; b. mengindikasikan keahlian dan pengetahuan yang diaplikasikan ke dalam situasi kerja nyata; c. mendemonstrasikan Kompetensi Teknis yang dinilai; d. dapat diverifikasi; dan e. memenuhi aturan bukti yaitu: 1) valid, kesesuaian bukti dengan standar kompetensi teknis, serta kriteria unjuk kerja dalam standar kompetensi teknis sebagai rujukan Uji Kompetensi Teknis; 2) otentik, berkaitan dengan keaslian bukti yang diserahkan peserta; 3) terkini, bukti yang disediakan merupakan bukti yang terkini, bukan bukti dimasa lampau; dan 4) cukup bukti yang dikumpulkan telah cukup memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan kompeten sesuai dengan apa yang tertera dalam standar Kompetensi Teknis.
Koreksi Anda