Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Bukti yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis harus:
a. merefleksikan kemampuan dan pengetahuan yang terdeskripsikan melalui unit Kompetensi Teknis yang relevan;
b. mengindikasikan keahlian dan pengetahuan yang diaplikasikan ke dalam situasi kerja nyata;
c. mendemonstrasikan Kompetensi Teknis yang dinilai;
d. dapat diverifikasi; dan
e. memenuhi aturan bukti yaitu:
1) valid, kesesuaian bukti dengan standar kompetensi teknis, serta kriteria unjuk kerja dalam standar kompetensi teknis sebagai rujukan Uji Kompetensi Teknis;
2) otentik, berkaitan dengan keaslian bukti yang diserahkan peserta;
3) terkini, bukti yang disediakan merupakan bukti yang terkini, bukan bukti dimasa lampau; dan 4) cukup bukti yang dikumpulkan telah cukup memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan kompeten sesuai dengan apa yang tertera dalam standar Kompetensi Teknis.
Koreksi Anda
