Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk dan disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis.
(2) Keanggotaan Tim uji kompetensi teknis, tugas, dan tanggung jawab ditetapkan oleh Kepala BKN.
Ruang Lingkup dan Materi Uji kompetensial
Koreksi Anda
