Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Teknis berupa penilaian kemampuan peserta untuk mencapai standar Kompetensi Teknis manajemen ASN sesuai jenis skema sertifikasi manajemen ASN.
(2) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat dilaksanakan terintegrasi dengan pelatihan manajemen
ASN berbasis kompetensi sebagai bukti perolehan Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui proses pelatihan.
(3) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui pelatihan manajemen ASN berbasis kompetensi dapat ikuti oleh pegawai dengan jabatan satu tingkat dibawah jenjang jabatan pada skema sertifikasi sebagai bentuk program suksesi dan pengembangan karier.
(4) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN yang dilaksanakan bagi pegawai yang telah menduduki jabatan penyelenggara manajemen ASN dilaksanakan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah menduduki jabatan untuk menjamin ketersediaan bukti kompeten sebagai dasar keputusan Uji Kompetensi Teknis dalam proses sertifikasi.
(5) Unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN melaksanakan sidang penetapan sertifikasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis beserta data lain yang dikumpulkan selama proses sertifikasi.
(6) Sertifikat Kompetensi Teknis diberikan kepada Peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan kompeten untuk seluruh unjuk kerja yang dipersyaratkan serta disahkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
(7) Peserta yang dinyatakan belum kompeten Uji Kompetensi Teknis dapat diusulkan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan skema pengembangan Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan serta dapat diusulkan untuk mengikuti ujian ulang.
(8) Dalam hal kegiatan sertifikasi dilakukan dengan sumber anggaran dari instansi pemerintah atau pihak lain, jadwal sertifikasi ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dengan Instansi Pemerintah atau pihak lain.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis
Koreksi Anda
