Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengakuan Kompetensi Teknis manajemen ASN dinyatakan dalam sertifikat Kompetensi Teknis.
(2) Cakupan pengakuan Kompetensi Teknis meliputi pernyataan legal formal mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seseorang dalam menampilkan perilaku kompeten sesuai dengan standar Kompetensi Teknis sebagai hasil putusan Uji Kompetensi Teknisdalam program sertifikasi.
(3) Cakupan pengakuan Kompetensi Teknis meliputi:
a. pengakuan Kompetensi Teknis pada unit kompetensi;
b. pengakuan Kompetensi Teknis pada jabatan;
c. pengakuan Kompetensi Teknis pada jenjang jabatan;
d. pengakuan Kompetensi Teknis pada kualifikasi; dan
e. pengakuan Kompetensi Teknis pada okupasi.
(4) Dalam hal muncul tuntutan Kompetensi Teknis baru, pemegang sertifikat Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Uji Kompetensi Teknis kembali.
(5) Dalam hal adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan tuntutan pemahaman baru terhadap regulasi manajemen ASN, pemegang sertifikat Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan program penyegaran (refreshment).
Koreksi Anda
