Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dilakukan sesuai dengan Skema Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN yang meliputi: a. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang JPT Madya yang disebut level 5; b. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang JPT Pratama yang disebut level 4; c. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang Administrator yang disebut level 3; d. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang Pengawas yang disebut level 2; e. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang Pelaksana yang disebut level 1; f. Sertifikasi mentor kepegawaian; dan g. Sertifikasi konselor kepegawaian. (2) Skema Sertifikasi ditetapkan melalui pemaketan unit Kompetensi Teknis kedalam kelompok yang didasarkan kebutuhan Kompetensi Teknis dalam suatu lingkup rangkaian tugas dan tanggung jawab dalam jenjang jabatan sesuai dengan kewenangan dalam jabatannya dalam pengelolaan kepegawaian dan penyelenggaraan manajemen ASN maupun berdasarkan keahlian tertentu. (3) Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sertifikasi ASN, unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN dapat melaksanakan sertifikasi terintegrasi dengan sertifikasi bidang penyelenggaraan pemerintahan lainnya dengan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah yang menjadi penanggung jawab sektor skema sertifikasi.
Koreksi Anda