Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN mengacu kepada standar Kompetensi Teknis manajemen ASN.
(2) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan manajemen ASN.
(3) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
b. pengadaan;
c. pangkat dan jabatan;
d. promosi;
e. mutasi;
f. pengembangan karier;
g. pola karier;
h. penilaian kinerja;
i. penggajian dan tunjangan;
j. penghargaan;
k. disiplin;
l. pemberhentian;
m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
n. perlindungan; dan
o. pengembangan sistem manajemen ASN.
(4) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dikelompokkan sesuai dengan level jabatan ASN, yang meliputi:
a. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk jabatan pimpinan tinggi madya yang disebut level 5;
b. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disebut level 4;
c. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk administrator yang disebut level 3;
d. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk pengawas yang disebut level 2; dan
e. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk pelaksanayang disebut level 1.
(5) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN digunakan sebagai acuan dalam:
a. Pelaksanaan tugas pegawai penyelenggara manajemen ASN;
b. Menguji kompetensi teknis pegawai penyelenggara manajemen ASN;
c. Sertifikasi kompetensi teknis pegawai penyelenggara manajemen ASN; dan
d. Kurikulum dan program pengembangan berbasis kompetensi teknis manajemen ASN.
Koreksi Anda
