Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengguna Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN padaInstansi Pemerintah terdiri atas: a. Kepala dari Unit Kerja yang membidangi urusan kepegawaian di instansi pemerintah; b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada instansi daerah; c. Pimpinan Lembaga lain yang ditunjuk; dan d. Masyarakat dalam kepentingan yang berkaitan.
Koreksi Anda