Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Pengguna Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN padaInstansi Pemerintah terdiri atas:
a. Kepala dari Unit Kerja yang membidangi urusan kepegawaian di instansi pemerintah;
b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada instansi daerah;
c. Pimpinan Lembaga lain yang ditunjuk; dan
d. Masyarakat dalam kepentingan yang berkaitan.
Koreksi Anda
