Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)sebagai unit penanggung jawab Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN bertanggung jawab untuk: a. Menyusun program pengembangan penyelenggaraan sertifikasi; b. MENETAPKAN teknis pelaksanaan sertifikasi; c. MENETAPKAN TUK; d. penetapan hasil Uji Kompetensi Teknis dan putusan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis; e. penerbitan sertifikat Kompetensi Teknis; dan f. penyelenggaraan evaluasi dan monitoring atas kegiatan sertifikasi.
Koreksi Anda