Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi keterjangkauan dan efisiensi,Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dapat diselenggarakan di Kantor Regional BKN.
(2) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN.
Koreksi Anda
