Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kualitas dan sinergitas Sistem Sertifikasi dibentuk Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN. (2) Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN mempunyai tugas: a. memvalidasi pengembangan kinerja Pegawai ASN bersertifikat; b. mengkaji pemutakhiran Sistem Sertifikasi; dan c. memberikan rekomendasi saling pengakuan antar Sistem Sertifikasi di organisasi lain atau di negara lain. (3) Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN bersidang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (4) Keanggotaan Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN ditetapkan oleh Kepala BKN.
Koreksi Anda