Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN meliputi: a. memberikan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai penerima layanan; b. memastikan Kompetensi Pegawai ASN dalam menyelenggarakan manajemen ASN; c. mewujudkan sistem pelayanan berbasis Kompetensi pada pengelolaan manajemenASN; d. memberikan gambaran kebutuhan pengembangan Kompetensi; e. mewujudkan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah menuju efisiensi nasional; f. memastikan produktivitas dan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah; dan g. menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis secara valid, andal, adil, dan fleksibel.
Koreksi Anda