Pasal 1
(1) Kode Pengenal Nomor Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dan Nomor Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil digunakan untuk:
a. pemberian pertimbangan teknis atas permintaan sendiri;
b. pemberian pertimbangan teknis karena pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dengan pemberian pensiun;
c. pemberian pertimbangan teknis pensiun pegawai negeri sipil yang mencapai batas usia pensiun;
d. pemberian pertimbangan teknis pensiun janda/duda;
e. pemberian pertimbangan teknis anumerta, pemberhentian dan pemberian pensiun janda/duda/anak/orang tua;
f. pemberian pertimbangan teknis karena cacat jasmani dan/atau rohani disebabkan dalam dan/atau menjalankan tugas serta pemberian pensiun; atau
g. pemberian pertimbangan teknis karena perampingan organisasi.
(2) Selain digunakan untuk penetapan Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kode pengenal juga
digunakan untuk pemberian kenaikan pangkat pengabdian bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia dan mencapai batas usia pensiun.