Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN DAN ANGKA KREDITNYA
PERBAN Nomor 7 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
3. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
4. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor
25 Tahun 2013.
5. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
6. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Muda sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
7. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya adalah Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Madya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
8. Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan dibidang analisis pasar hasil perikanan.
10. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
11. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Pasar Hasil Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
12. Karya tulis/karya ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok dibidang analisis pasar hasil perikanan.
13. Tanda Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satyalancana Karyasatya sesuai peraturan perundang-undangan.
14. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Analis Pasar Hasil Perikanan.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, RUMPUN JABATAN, DAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yakni melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan di bidang analisis pasar hasil perikanan.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan terdiri atas:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian.
(2) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil, pangkat:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Analis Pasar Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan pada unit organisasi perikanan pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yakni melakukan kegiatan analisis pasar hasil perikanan meliputi persiapan, pelaksanaan, penyajian dan pelaporan di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(1) Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan terdiri atas:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian.
(2) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil, pangkat:
1. Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
(3) Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(1) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, antara lain:
a. menyusun ketentuan teknis Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
b. MENETAPKAN pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
c. MENETAPKAN standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
d. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan;
e. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan;
f. melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
g. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ketentuan pelaksanaannya, dan ketentuan teknisnya;
h. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi;
k. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi dan kode etik Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
l. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
BAB IV
RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil tangkapan di tingkat produsen;
4. mengumpulkan data harga per panen dan/atau harian komoditi hasil budidaya di tingkat produsen;
5. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil pengolahan di tingkat produsen;
6. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang eceran;
7. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang eceran;
8. mengumpulkan data penawaran di pelabuhan perikanan;
9. mengumpulkan data penawaran di pembudidaya;
10. mengumpulkan data penawaran di pedagang eceran;
11. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
12. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang grosir;
4. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang grosir;
6. mengumpulkan data penawaran di tingkat pengolah;
7. mengumpulkan data penawaran di tingkat pedagang grosir;
8. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pasar konvensional (grosir dan eceran);
9. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pengolah;
10. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data harga komiditi;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya penawaran;
12. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya pemasaran;
13. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
14. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Mahir:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil perikanan di tingkat pengolah;
4. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data penawaran di tingkat supplier;
6. mengumpulkan data ketersediaan (stock) di unit pengolah ikan;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat supplier;
8. mengumpulkan data sekunder berupa data produksi perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (tiga tahun terakhir);
9. mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi;
10. mengumpulkan data sekunder konsumsi ikan per kapita per wilayah;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data penawaran;
12. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
13. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan di unit pengolah ikan;
14. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data volume kebutuhan ikan;
15. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data sekunder;
16. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data harga komoditi;
17. menyajikan hasil análisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
18. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia:
1. menyusun rencana tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
4. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di pasar institusional (hotel, restoran, katering);
5. mengumpulkan data sekunder berupa neraca bahan makanan (NBM)/ketersediaan produksi, barang masuk dan keluar, ekspor, impor dan stock;
6. mengumpulkan informasi tambahan tentang dinamika perilaku pasar;
7. mengumpulkan informasi tambahan tentang sarana dan prasarana pasar;
8. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
9. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data dan informasi tambahan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data penawaran;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
12. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per bulan;
13. melakukan analisis deskriptif data penawaran per bulan;
14. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua;
15. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk manual/tertulis; dan
16. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data sekunder tentang pemasaran hasil perikanan;
4. mengumpulkan informasi tambahan tentang struktur pasar;
5. mengumpulkan informasi tambahan tentang kelembagaan pasar;
6. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya usaha pengolahan hasil perikanan;
7. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya pemasaran;
8. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan (stock) di unit pengolahan ikan;
9. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data volume kebutuhan ikan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data sekunder;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
12. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data dan informasi tambahan;
13. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per bulan;
14. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per bulan;
15. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per tahun;
16. melakukan analisis deskriptif data penawaran per tahun;
17. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per tahun;
18. melakukan analisis deskriptif data biaya pemasaran per tahun;
19. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
20. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
21. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis struktur pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
23. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
24. melakukan analisis peluang pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
25. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
26. melakukan analisis strategi promosi di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
28. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media cetak; dan
29. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat eksportir per bulan;
4. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat importir per bulan;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat eksportir;
6. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat importir;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat eksportir;
8. mengumpulkan informasi tambahan tentang preferensi konsumen;
9. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per bulan;
10. melakukan analisis deskriptif data sekunder per bulan;
11. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per tahun;
12. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per tahun;
13. melakukan analisis deskriptif data sekunder per tahun;
14. melakukan analisis deskriptif data informasi tambahan sebagai bahan pendukung analisis per tahun;
15. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat provinsi secara analitik;
16. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat Provinsi secara analitik;
17. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat provinsi secara analitik;
18. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat provinsi secara analitik;
19. melakukan analisis struktur pasar di tingkat provinsi secara analitik;
20. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat provinsi secara analitik;
21. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis peluang pasar di tingkat provinsi secara analitik;
23. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
24. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat provinsi secara analitik;
25. melakukan analisis strategi promosi di tingkat provinsi secara analitik;
26. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media elektronik; dan
28. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya:
1. menyusun rencana kerja tahunan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. melakukan analisis deskriptif data biaya usaha pengolahan hasil perikanan per tahun;
4. melakukan analisis deskriptif data konsumsi ikan per kapita per wilayah per tahun;
5. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat nasional secara analitik;
6. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat nasional secara analitik;
7. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat nasional secara analitik;
8. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat nasional secara analitik;
9. melakukan analisis struktur pasar di tingkat nasional secara analitik;
10. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat nasional secara analitik;
11. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat provinsi secara analitik;
12. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat nasional secara analitik;
13. melakukan analisis peluang pasar di tingkat nasional secara analitik;
14. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat provinsi secara analitik;
15. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat nasional secara analitik;
16. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat nasional secara analitik;
17. melakukan analisis strategi promosi di tingkat nasional secara analitik;
18. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua; dan
19. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
Pasal 8
(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pasar Hasil Perikanan yang sesuai dengan jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2),
maka Analis Pasar Hasil Perikanan yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai sebagai tugas tambahan.
Pasal 9
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas Analis Pasar Hasil Perikanan satu tingkat di atas jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013;
b. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas Analis Pasar Hasil Perikanan satu tingkat di bawah jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
Pejabat yang berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yaitu pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang perikanan dan/atau kelautan;
b. pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian harus memenuhi syarat:
a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV di bidang perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan;
b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan melalui pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil.
(4) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam jabatan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(6) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan, diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(7) Pegawai Negeri Sipil yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan paling lama 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), diberhentikan dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(8) Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikecualikan apabila bukan merupakan kesalahan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
(9) Pelaksanaan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan selama masa Calon Pegawai Negeri Sipil dapat dinilai sepanjang bukti fisik lengkap.
(10) Keputusan pengangkatan pertama kali Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 12
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dipertimbangkan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2);
b. memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil perikanan paling kurang 2 (dua) tahun;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
d. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan dapat ditambah dari unsur penunjang.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu angka kredit yang diperoleh berdasarkan penilaian sejak melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan, sepanjang bukti fisik lengkap, dan butir kegiatan yang diusulkan sesuai dengan kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(5) Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 13
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dapat diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian;
b. ijazah yang diperoleh sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan;
c. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis pasar hasil perikanan keahlian; dan
d. memenuhi jumlah angka kredit kumulatif yang ditentukan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan yang akan diangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian diberikan angka kredit
dari ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV, dan angka kredit kumulatif sebesar 65% (enam puluh lima persen) yang berasal dari pendidikan dan pelatihan, kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari unsur penunjang.
(3) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 14
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, yang memperoleh ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV dan akan diangkat ke dalam Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian, harus ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, golongan ruang III/a.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:
a. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang didalamnya sudah memperhitungkan nilai ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sesuai kualifikasi yang ditentukan;
b. Fotocopy sah Ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV;
c. Fotocopy sah keputusan dalam pangkat terakhir; dan
d. Fotocopy sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(1) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, Analis Pasar Hasil Perikanan diwajibkan mencatat dan menginventarisasi semua kegiatan yang dilakukan.
(2) Hasil catatan dan inventarisasi kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang harus diusulkan kepada pejabat yang berwenang paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 16
(1) Bahan penilaian angka kredit disampaikan oleh pimpinan unit kerja paling rendah pejabat eselon IV yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian setelah diketahui atasan langsung Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit.
(2) Pejabat yang berwenang mengusulkan penetapan angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Usul penetapan angka kredit untuk:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IV-A sampai dengan Lampiran IV-D; atau
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran V-A sampai dengan Lampiran V-C;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(4) Setiap usul penetapan angka kredit harus melampirkan:
a. surat pernyataan mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VI;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan persiapan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VII;
c. surat pernyataan melakukan kegiatan pelaksanaan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII;
d. surat pernyataan melakukan kegiatan pengkajian dan pengembangan pelayanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran IX;
e. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran X; dan
f. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XI;
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(5) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan bukti fisik.
Pasal 17
(1) Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. Unsur utama; dan
b. Unsur penunjang.
(2) Unsur utama, terdiri atas:
a. Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Analisis Pasar Hasil Perikanan, meliputi:
1. Persiapan;
2. Pelaksanaan; dan
3. Penyajian dan Pelaporan.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang analisis pasar hasil perikanan; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang analisis pasar hasil perikanan.
(3) Unsur Penunjang, terdiri atas:
a. Peran serta dalam seminar/lokakarya/simposium/ pertemuan ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan;
b. Pengajar/Pelatih dalam bidang analisis pasar hasil perikanan;
c. Keanggotaan dalam organisasi profesi di bidang analisis pasar hasil perikanan;
d. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
e. Perolehan tanda jasa/penghargaan; dan
f. Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Pasal 18
(1) Setiap usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
(2) Hasil penilaian Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
Pasal 19
(1) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat bagi Analis Pasar Hasil Perikanan dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk kenaikan pangkat periode April angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan.
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober angka kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(2) Asli penetapan angka kredit disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara, dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan;
c. Sekretaris Direktorat Jenderal yang membidangi Analis Pasar Hasil Perikanan/Kepala Biro/Badan Kepegawaian Daerah; dan
d. Pejabat lain yang dianggap perlu.
BAB VII
PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, TIM PENILAI DAN PEJABAT YANG MENGUSULKAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 22
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1), dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi analisis pasar hasil perikanan, unsur kepegawaian, dan Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
(6) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
(10) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
Pasal 24
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 27
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, pejabat yang menggantikan harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1), dalam menjalankan kewenangannya dibantu oleh:
a. Tim Penilai bagi Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat.
b. Tim Penilai bagi Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Unit Kerja.
c. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang selanjutnya disebut Tim Penilai Provinsi.
d. Tim Penilai bagi Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(2) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Pusat.
b. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk Tim Penilai Unit Kerja.
c. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi.
d. Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Pasal 23
(1) Tim Penilai terdiri dari unsur teknis yang membidangi analisis pasar hasil perikanan, unsur kepegawaian, dan Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai, sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari unsur kepegawaian.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari Analis Pasar Hasil Perikanan.
(5) Dalam hal komposisi jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dipenuhi, maka Anggota dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan.
(6) Syarat untuk dapat diangkat menjadi Anggota, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan; dan
c. dapat aktif melakukan penilaian.
(7) Masa jabatan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(8) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(9) Dalam hal terdapat Anggota yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih, maka Ketua mengusulkan penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Tim Penilai.
(10) Dalam hal terdapat Anggota yang ikut dinilai, Ketua dapat mengangkat Anggota pengganti.
Pasal 24
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Untuk membantu Tim Penilai dalam melaksanakan tugasnya, dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian.
(2) Sekretariat dibentuk dengan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
Pasal 27
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit dapat membentuk Tim Teknis yang anggotanya terdiri atas para ahli baik yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai kemampuan teknis yang diperlukan.
(2) Tugas pokok Tim Teknis memberikan saran dan pendapat kepada Ketua Tim Penilai dalam hal memberikan penilaian atas kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu.
(3) Tim Teknis menerima tugas dari dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Penilai.
(4) Pembentukan Tim Teknis hanya bersifat sementara apabila terdapat kegiatan yang bersifat khusus atau kegiatan yang memerlukan keahlian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Usul penetapan angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan diajukan oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi, dan Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota kepada Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Analis Pasar Hasil Perikanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh setiap Analis Pasar Hasil Perikanan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Pasal 31
(1) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan naik jabatan harus lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
Pasal 33
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Pasal 35
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
Pasal 36
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang angka kredit 10 (sepuluh) dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi.
Penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) digunakan sebagai dasar untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi oleh setiap Analis Pasar Hasil Perikanan untuk kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat, terdiri atas:
a. paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama tidak termasuk pendidikan; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Kenaikan jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Terampil sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama untuk menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya ditetapkan
oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 32
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan naik jabatan harus lulus uji kompetensi.
(2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kelautan dan Perikanan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan.
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menduduki jabatan:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan dalam jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Pasal 35
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa jabatan dan/atau pangkat yang didudukinya, maka pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan angka kredit paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(6) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
Pasal 36
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang angka kredit 10 (sepuluh) dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi.
BAB IX
PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Ir. Agus Pramono, M.Si, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10-2013, jabatan Kasubdit Pemasaran Hasil Perikanan.
Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1-6-2014 dengan angka kredit sebesar 285, Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda yaitu 1-6-2014 sampai dengan 31-5-2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya angka kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-5-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Pamungkas, SP, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1-10-2014, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda dengan angka kredit sebesar 210 terhitung mulai tanggal 1-3-2015, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda yaitu 1-3-2015 sampai dengan 29-2-2020 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 29-2-2020 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Ir. Sriwedari, M.Si, Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1-4-
2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-4- 2017 dengan angka kredit sebesar 590, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1-4-2017 sampai dengan 31-3-2022 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-3-2022 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi.
(6) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Analis Pasar Hasil Perikanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Pembebasan sementara bagi Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(8) Keputusan pembebasan sementara bagi Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
Pasal 38
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan dalam masa menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
Pasal 39
Pasal 40
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Pasal 41
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan serta dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
Pasal 42
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
e. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 43
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
Contoh:
Sdr. Ir. Agus Pramono, M.Si, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10-2013, jabatan Kasubdit Pemasaran Hasil Perikanan.
Yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda terhitung mulai tanggal 1-6-2014 dengan angka kredit sebesar 285, Mengingat jenjang jabatan yang bersangkutan lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda yaitu 1-6-2014 sampai dengan 31-5-2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan jabatan sesuai pangkat yang dimiliki yakni Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya angka kredit 400, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-5-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Pamungkas, SP, pangkat Penata, golongan ruang III/c terhitung mulai tanggal 1-10-2014, yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda dengan angka kredit sebesar 210 terhitung mulai tanggal 1-3-2015, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda yaitu 1-3-2015 sampai dengan 29-2-2020 tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dengan angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 29-2-2020 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/c, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
Contoh:
Sdr. Ir. Sriwedari, M.Si, Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1-4-
2014. Yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-4- 2017 dengan angka kredit sebesar 590, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1-4-2017 sampai dengan 31-3-2022 tidak dapat mengumpulkan angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-3-2022 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi.
(6) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Analis Pasar Hasil Perikanan dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila:
a. diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri;
b. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
(7) Pembebasan sementara bagi Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat
(5) didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(8) Keputusan pembebasan sementara bagi Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Bersama ini.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai jabatan yang baru.
(2) Penilaian prestasi kerja Analis Pasar Hasil Perikanan dalam masa menjalani hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat
memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
e. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
diangkat kembali dalam jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan, apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 40
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dapat dilakukan dengan ketentuan pengajuan usulan sudah diterima oleh pejabat yang berwenang paling kurang 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir.
Pasal 41
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan serta dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1),
tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan ayat (5) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.
e. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
(2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 43
Pembebasan sementara, penurunan jabatan, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil perikanan berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan harus memenuhi syarat:
1. Berijazah paling rendah SLTA;
2. Pangkat paling rendah Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
dan
3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian harus memenuhi syarat:
1. Berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
2. Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
3. Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Keterampilan sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
b. Untuk Analis Pasar Hasil Perikanan Keahlian sebagaimana tercantum pada Lampiran IX Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013 hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya.
(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII dan Lampiran IX Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2013 dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu:
a. Kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat) tahun.
(6) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
(7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/ diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.
Pasal 45
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, ditetapkan paling lambat pada tanggal 31 Juli 2015.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang dalam masa penyesuaian/ inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi
Nomor 25 Tahun 2013, sebagaimana tercantum pada Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Maret 2014 KEPALA MENTERI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO KELAUTAN DAN PERIKANAN, SHARIF C. SUTARDJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
(1) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Tim Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Usul penetapan angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan diajukan oleh:
a. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi, dan Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota kepada Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
b. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Analis Pasar Hasil Perikanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja yang membidangi perikanan kepada Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota untuk angka kredit Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia pangkat Penata
Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Tugas Tim Penilai Pusat, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh eselon I yang membidangi Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2) Tugas Tim Unit Kerja, yaitu:
a. membantu Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Tugas Tim Penilai Provinsi, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Provinsi yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Tugas Tim Penilai Kabupaten/Kota, yaitu:
a. membantu Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Pejabat eselon II yang membidangi perikanan Kabupaten/Kota yang berhubungan dengan penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi angka kredit kumulatif yang ditentukan; dan
c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Kenaikan pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, ditetapkan oleh
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menduduki jabatan:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(4) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki jabatan:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b.
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a menjadi Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(6) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/ Kota yang menduduki jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan oleh Gubernur yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena:
a. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat
memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki.
b. telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Analis Pasar Hasil Perikanan yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
d. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
e. setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan analisis pasar hasil perikanan dan pengembangan profesi bagi Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
diangkat kembali dalam jabatan Analis Pasar Hasil Perikanan, apabila telah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena diberhentikan sementara dari Jabatan Negeri, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena menjalani cuti di luar tanggungan negara, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan yang dibebaskan sementara karena menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, diangkat kembali
dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(6) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.