Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja dilaksanakan secara serentak paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda