Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penggunaan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
a. ASN BKN pria wajib mengenakan ikat pinggang, sepatu, dan kaos kaki; dan
b. ASN BKN Wanita wajib memakai sepatu.
Koreksi Anda
