Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dengan ketentuan: a. setiap hari Senin ASN BKN memakai pakaian seragam serta mengenakan Atribut dan kelengkapannya; b. setiap hari Selasa ASN BKN memakai pakaian tactical serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya; c. setiap hari Rabu ASN BKN memakai atasan kemeja warna putih dengan bawahan warna hitam serta mengenakan Atribut dan kelengkapannya; d. setiap hari Kamis ASN BKN memakai pakaian batik atau pakaian dengan bahan produk daerah dan mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya; dan e. setiap hari Jumat ASN BKN memakai pakaian batik atau pakaian bebas dan rapi dengan tema smart casual dengan ketentuan tidak berbahan kaos, jeans, dan/atau memakai long dress bagi wanita dengan bawahan warna menyesuaikan dan bagi wanita yang berjilbab warna jilbab menyesuaikan serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya.
Koreksi Anda