Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Model pakaian seragam bagi ASN BKN pria meliputi:
a. bagian atas kemeja lengan panjang; dan
b. bagian bawah celana panjang.
(2) Model pakaian seragam bagi pegawai wanita meliputi:
a. bagian atas lengan panjang; dan
b. bagian bawah rok atau celana panjang.
(3) Model pakaian seragam bagi ASN BKN wanita berjilbab meliputi:
a. bagian atas lengan panjang;
b. bagian bawah rok atau celana panjang; dan
c. warna jilbab menyesuaikan dengan warna pakaian seragam.
(4) Model pakaian seragam bagi ASN BKN pria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan model pakaian seragam bagi ASN BKN wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
